Berdasarkan pemikiran saya serta permintaan tentang pentingnya sarana komunikasi informasi didaerah memberikan suatu inisiatif saya untuk menampilkan posting tentang pembuatan sarana informasi yang dapat dinikmati dan dilihat serta dirasakan oleh khalayak banyak seperti Televisi,
Teman..teman seperti kita ketahui ….. televisi sekarang sudah bukan barang yang mewah lagi selain hampir semua masyarakat Indonesia memilikinya banyak sekali manfaat yang didapat dari televisi selain menayangkan informasi hiburan televisi juga dapat digunakan untuk sarana mempererat persatuan dan kesatuan baik antar penduduk maupun masyarakat di indonesia bertukar kebudayaan menyampaikan berita yang penting dan masih banyak lagi manfaat yang lainya
Tanpa kita rasakan jauhnya wilayah pedesaan tidak dapat menghalangi laju informasi yang masuk kedaerah itu Cuma dengan satu sarana informasi yaitu televisi
Sebelum kita membuat pemancar televisi marilah kita sama sama ketahui dulu jenis pemancar di Indonesia yang boleh beroperasi.
Berdasarkan jenisnya Pemancar televisi dindonesia itu dibagi menjadi 2 bagian :
1. Televisi komersial
2. Televisi komunitas
Televise komersial adalah pemancar televisi yang diprioritaskan baik visi misinya untuk kegiatan usaha atau komersil dalam rangka untuk mendapatkan sejumlah keuntungan tertentu
Televisi komunitas adalah pemancar televisi yang didirikan atas iniatif suatu kelompok dengan swadaya sendiri serta tidak dikomersilakan sebagai sarana pendukung serta penyaluran informasi yang dimana informasi itu dapat dinikmati oleh kelompok tersebut.
Nah maka dari itu mari kita coba untuk membuat sarana informasi audio visual yang sederhana yang bisa kita gunakan untk menyampaikan informasi di lingkungan sekitar kita untuk skema dan rangkaian dapat di download disini
Satu hal lagi yang lebih penting sehubungan daya pancar pemancar ini cukup jauh sekitar 10 Km maka setelah pemancar televisi komunitas ini selesai dan berfungsi dengan baik diharapkan teman-teman mengurus segala persyaratan serta perijinan yang berkaitan dengan pemancar milik teman-teman agar kita tidak di sebut sebagai pemancar televisi illegal, untuk tahapan perijinan televise komunitas dapat mengikuti tahap dibawah ini :
Untuk dapat menyelenggarakan jasa penyiaran televisi komunitas, penyelenggara harus memiliki Izin Penyelenggaraan Siaran ( IPP ) yang dapat diperoleh dengan mengajukan:
• Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) ditujukan kepada Ketua KPI melalui KPI Daerah.
• Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan peraturan isi siaran lain.
• Formulir isian yang ditetapkan oleh KPI.
• Menyertakan Proposal Studi Kelayakan yang mencakup nama, visi, misi, dan aspek-aspek kelayakan yang meliputi: aspek kelembagaan, aspek program siaran, aspek teknis, aspek keuangan dan aspek manajemen.
Proposal Studi Kelayakan dilampiri dengan:
• Fotokopi berkas rekomendasi yang dimiliki, bisa berupa surat rekomendasi Camat/Kepala Desa/Lurah dan lain-lain;
• Fotokopi akta pendirian komunitas yang bersangkutan dan perubahan AD/ART (jika ada perubahan);
• Fotokopi bukti dukungan tertulis sedikitnya 51% (lima puluh satu per seratus) dari jumlah penduduk dewasa, atau paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang dewasa dalam wilayah jangkauan siaran komunitasnya;
• Surat keterangan kepemilikan dana awal pendirian bukan dari donasi asing;
• Surat keterangan ini dibubuhi materai secukupnya serta ditandatangani oleh segenap Dewan Penyiaran Komunitas dan Pelaksana Penyiaran Komunitas; dan
• Fotokopi KTP Dewan Penyiaran Komunitas dan Pelaksana Penyiaran Komunitas.
Dah selamat berekperimen !!!..hehehe
Ciptakan kemajuan daerahmu dengan televisi komunitas
Home »
» Mari merakit Televisi Komunitas
Mari merakit Televisi Komunitas
Ade slamet | 02.26 | 0
comments
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.