Untuk teman- teman yang mau memperoleh ijin penyelenggaraan penyiaran dan ijin siaran Radio untuk komersial baik televise maupun radio sangatlah mudah dan ringan yang menjadi sulit adalah kemauan kita untuk menempuh hal tersebut secara procedural, dalam proses perijinan untuk penyelenggaraan penyiaran Radio dan TV telah diatur didalam Undang-Undang no 32 tentang penyiaran dimana didalamnya telah terdapat suatu mekanisme proses yang harus ditempuh dalam permohonan ijin penyelenggaraan radio dan TV, disitu dijelaskan bahwa hal yang paling mendasar dalam mengurus ijin radio adalah Badan Hukum dimana Badan Hukum untuk Radio dan TV sudah jelas di tetapkan bahwa yang dimaksud Lembaga Penyiaran Swasta didirikan dengan modal awal yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
Persyaratn lain yang juga penting adalah :
1. Harus memiliki Ijin Usaha ( SIUP, SITU, TDP, NPWP )
2. Harus memiliki Rekomendasi baik dari pemerintah daerah maupun pusat
3. Harus mendapatkan kelayakan dari KPI
4. mengikuti FRB dengan Depkominfo serta KPI
5. persyaratan pendukung lainnya hingga mendapat IPP dan ISR dari Dirjenpostel
untuk persyaratan administrasi bisa anda download disini
Home »
» Cara mendapatkan Ijin Frekuensi untuk Komersial
Cara mendapatkan Ijin Frekuensi untuk Komersial
Ade slamet | 20.44 | 0
comments
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.