Home »
» Spektrum Frekuensi...Apakah itu?
Spektrum Frekuensi...Apakah itu?
Ade slamet | 19.44 | 0
comments
Pasti teman teman bertanya-tanya kenapa kok kita bisa berkomunikasi dua arah dengan keluarga nan jauh disana, mendengarkan lagu merdu lewat radio, atau melihat artis kesayangan kita lagi konser di televisi bahkan disaat kita menjelajah dunia dengan internet .
Tentunya bila kita telaah sangat tidak mungkin semua informasi dapat kita dengar dan lihat dalam sekejap mata ya....ngga?
semua itu tidak lepas sesuatu penghubung informasi yang disebut gelombang radio atau sering kita sebut spektrum radio.
Nah... sejauh manakah kita mengenal spektrum radio......??
Mari kita kaji bersama sama si namanya Spektrum Frekuensi Radio ..oke.???
Spektrum Frekuensi Radio merupakan sumber daya alam yang terbatas yang mempunyai nilai strategis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan dikuasai oleh negara. Pemanfaatan Spektrum Frekuensi Radio sebagai sumber daya alam tersebut perlu dilakukan secara tertib, efisien dan sesuai dengan peruntukannya sehingga tidak menimbulkan gangguan yang merugikan.
Spektrum Frekuensi Radio adalah susunan pita frekuensi radio yang mempunyai frekuensi lebih kecil dari 3000 Ghz sebagai satuan getaran gelombang elektromagnetik merambat dan terdapat dalam dirgantara (ruang udara dan antariksa). Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia ditetapkan dengan mengacu kepada alokasi Spektrum Frekuensi Radio Internasional untuk wilayah 3 ( region 3 ) sesuai Peraturan Radio yang ditetapkan oleh Himpunan Telekomunikasi Internasional ( ITU ). Tabel alokasi frekuensi nasional Indonesia disusun berdasarkan hasil Final Act World Radio Communication Conference-1997 yang berlangsung di Jenewa, pada bulan November 1997.
Nah kayaknya dah cukup deh pengertian tentang spektrum radio hehehe.. dalam ukuran dan bandwith yang telah ditentukan spektrum frekuensi bisa kita gunakan sebagai media penghubung komunikasi dua arah ataupun multi arah baik untuk kepentingan pribadi ataupun komersial
para pengguna frekuensi ini sering disebut sebagai penyelenggara telekomunikasi yang mana pengguna /penyelenggara telekomunikasi dalam pelaksanaannya telah diatur dan di lindungi oleh undang-undang dalam bentuk ijin penggunaan spektrum frekuensi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi
pada hakekatnya terdiri dari 3 (tiga) yaitu :
1. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
Penyelenggara Jasa telekomunikasi adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Badan penyelenggara untuk jasa telekomunikasi dalam negeri (Domestik) adalah PT. Telkom dan Badan Penyelenggara untuk jasa telekomunikasi luar negeri (Internasional) adalah PT. Indosat. Badan Usaha Milik Negara tersebut diberi wewenang untuk yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi, seperti telepon, telex, faksimili, dan sebagainya, maupun jasa telekomunikasi berupa jasa-jasa nilai tambah (Value Added Service). Badan lain di luar badan penyelenggara, baik dalam bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Koperasi juga berhak untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi non dasar. Sedang untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi dasar, Badan Lain dapat bekerjasama dengan PT Telkom dan atau PT Indosat. Bentuk kerjasama antara badan penyelenggara dan badan lain ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1993, yaitu dapat berbentuk Kerjasama Operasi (KSO), usaha patungan dan kontrak manajemen.
2. Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk Keperluan Khusus
Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah tertentu, perorangan atau Badan Hukum untuk keperluan khusus atau untuk keperluan sendiri.
Telekomunikasi khusus dapat dilakukan oleh instansi pemerintah tertentu atau badan hukum (perseroan terbatas atau koperasi) yang ditentukan berdasarkan hukum. Telekomunikasi khusus diselenggarakan berdasarkan ijin yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Ijin penyelenggaraan telekomunikasi khusus hanya diberikan Badan Hukum apabila wilayah tersebut belum tersedia atau belum terjangkau fasilitas telekomunikasi yang dapat disediakan oleh Badan Penyelenggara atau Badan Lain.
Telekomunikasi untuk keperluan khusus hanya dapat diselenggarakan dengan mempertimbangkan kerahasiaan dan jangkauan atau pengoperasiannya perlu bentuk sendiri.
Penyelenggara telekomunikasi untuk keperluan khusus adalah :
1. Instansi pemerintah tertentu untuk pelaksanaan tugas khusus;
2.Perseorangan atau;
3.Badan hukum.
Ciri dari telekomunikasi untuk keperluan khusus adalah :
1.Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan Hankamneg diselenggarakan oleh
Dephankan dan/atau ABRI;
2.Penyelenggaraan diperuntukan bagi Pertahanan Keamanan Negara;
3.Bukan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
3. Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk Keperluan Hankam
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 4 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara diatur bahwa :
1.Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan Hankamneg diselenggarakan oleh
Dephankam dan/atau ABRI.
2.Penyelenggaraan diperuntukan bagi Pertahanan Keamanan Negara.
3. Bukan merupakan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
nah sekarang sudah jelas kan.....hehehe makanya mari kita pergunakan peralatan yang menggunakan frekuensi yang telah memiliki sertifikasi dari Dirjenpostel biar kita tidak mengganggu pengguna frekuensi yang lainnya
Related posts:
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.